Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Desa(Study Pada Pemerintah Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau)
Main Author: | Adriansyah, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/8403/1/43706.pdf http://repository.ut.ac.id/8403/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk: mendeskripsikan peran badan permusyawaratan desa dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menganalisis lebih mendalam faktor penghambat dan pendukung badan permusyawaratan desa pada pemerintah desa kuala lapang kecamatan malinau barat kabupaten malinau.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesesuaian pembuatan Peraturan desa Kuala Lapang dengan tata cara atau alur pembuatan peraturan menurut Permendagri No. 111 Tahun 2014. Yaitu masyarakat di desa Kuala Lapang melaporkan kepada perangkat desa terkait suatu masalah yang dihadapi dilapangan, kemudian dengan mengundang seluruh tokoh dan elemen masyarakat desa, kepala desa menyusun suatu rancangan peraturan desa yang kemudian diserahkan kepada BPD untuk: dikaji. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjadi wadah aspirasi bagi warga desa dalam mencapai keinginan dan kepentingan masyarakat desa sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat desa. Dalam hal ini BPD mampu melaksanakan dengan baik fungsi tersebut walau masih ada beberapa hal kurang seperti kedisiplinan anggota BPD yang sangat kurang sehingga membuat lambatnya proses dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.Adapun faktor penghambat fungsi BPD itu sendiri adalah pola hubungan kerja sama dengan pemerintah Desa, dan pola hubungan kerja sama antara Badan Permusyawaratan Desa dengan pemerintah desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan kekurangan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tupoksi sesuai dengan jabatannya masing-masing dan sikap mental. Ketergantungan terhadap adat istiadat/tradisi, faktor tanggungjawab, keahlian dan keterampilan, sarana dan prasarana, kendala dari perangkat desa, kendala dari masyarakat menjadi faktor penentu fungsi BPD.