Penerapan Good Governance Dalam Penempatan Pegawai Negeri Sipil Pada Suatu Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Main Author: Basarudin, Wewin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/8280/1/43467.pdf
http://repository.ut.ac.id/8280/
Daftar Isi:
  • Reformasi birokrasi dalam penempatan aparatur Pegawai Negeri Sipil pada suatu jabatan administrator pacta umumnya belum menerapkan prinsip prinsip good governance. Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh peneliti pada pra survey yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Peneliti masih menemui adanya ketidaksesuaian antara PNS yang menduduki jabatan administrator dengan latar belakang pengetahuan atau pendidikan yang dimilikinya. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan pada penelitian ini adalah mengapa penempatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum menerapkan prinsip-prinsip good governance yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: mengetahui penerapan good governance dan kendala-kendala yang dihadapi dilihat dari prinsip akuntabilitas, transparansi dan aturan hukum dalam penempatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ketiga fokus yang dipakai, yaitu akuntabilitas, transparansi dan aturan hukum, prinsip transparansi dan prinsip aturan hukum belum dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena faktor loyalitas dan kedekatan pada pimpinan menjadi salah satu media atau alasan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pengangkatan seseorang dalam jabatan. Baperjakat hanya sebatas memberikan masukan dan saran serta pertimbangan dalam proses pengangkatan dalam jabatan, sementara untuk keputusan final adalah kewenangan mutlak Kepala Daerah.