Responsivitas Anggaran Sebuah Refleksi dari Proses Penyusunan APBD Kab. Sleman
Main Author: | Sigiro, Benny |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/8016/1/FISIP201601-34.pdf http://repository.ut.ac.id/8016/ |
Daftar Isi:
- Responsivitas anggaran sebagai bentuk manifestasi dari pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan dan kebutuhan publik melalui kebijakan anggaran yang dihasilkan. Studi ini mencoba untuk menjajaki responsivitas anggaran daerah dalam konteks proses penyusunan kebijakan APBD Kabupaten Sleman, terutama pada sektor pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang disertai dengan analisis anggaran pada sektor pendidikan Kabupaten Sleman tahun 2010-2013. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi terbatas, studi dokumen, dan studi pustaka. Artikel ini menunjukkan bahwa responsivitas anggaran belum banyak didasarkan pada kalkulasi terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dari tinjauan alokasi, pada umumnya anggaran masih berpihak pada belanja birokrasi. Alokasi anggaran urusan pendidikan (2010-2013) sebagian besar digunakan untuk belanja tidak langsung dengan rata-rata 81,82 persen, dan sisanya 18,82 persen untuk belanja langsung. Pada saat yang sama, proporsi alokasi anggaran (belanja langsung) program-program pendidikan di Dinas Pendidikan masih didominasi oleh belanja barang dan jasa dengan rata-rata sebesar 45 persen. Proses penyusunan (perencanaan) kebijakan anggaran yang bertumpu pada anggaran berbasis kinerja, namun masih sarat dengan kontestasi kepentingan. Pada level proses pembahasan anggaran, adanya dinamika pembahasan APBD menjadi celah terjadinya negosiasi kepentingan politik oleh para perumus kebijakan. Karena itu, komitmen perumus kebijakan (eksekutif dan legislatif) bukan hanya menyangkut besaran alokasi, namun diperlukan aksi kebijakan secara kontinu dalam kerangka pengambilan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kepentingan publik.