Implementasi Kebijakan Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Di Kabupaten Bulungan

Main Author: Jalaludin,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/7002/1/42725.pdf
http://repository.ut.ac.id/7002/
Daftar Isi:
  • Pencadangan areal HTR di Kabupaten Bulungan yang telah dikeluarkan dari tahun 2010 hingga saat ini masih dalam bentuk IUPHHK-HTR yang hanya mencapai keluasan 92,75 hektar atau 4,4% dari 2.090 hektar yang dicadangkan. Untuk dapat mewujudkan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat secara lestari,setidaknya dibutuhkan dua faktor utama, yaitu kelembagaan yang kuat dan pengelolaan yang berlandaskan asas kelestarian hutan. Kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa kedua faktor tersebut masih menjadi hambatan bagi pembangunan HTR. Adapun tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah: (1)menganalisis implementasi kebijakan pencadangan areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Bulungan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembangunan HTR di Kabupaten Bulungan, dan (3)memahami usaha-usaha untuk menanggulangi faktor-faktor penghambat tersebut oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)di Kabupaten Bulungan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Fokus dalam penelitian ini terkait dengan implementasi kebijakan pencadangan areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Bulungan. Analisis terhadap implementasi kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George C. Edward III, yaitu model Direct and Indirect Impact on Implementation dari George C. Edward III. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Implementasi kebijakan pengebangan HTR di Kabupaten Bulungan pada dasarnya sudah dilaksanakan. Kabupaten Bulungan bahkan menjadi satu-satnya dari 14 kabupaten di Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang telah memiliki areal pencadangan HTR. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, implementasi kebijakan terkait pengembangan HTR mengalami kandala. Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pengembangan HTR terkait dengan fungsi kawasan, dimana masih banyak areal pencadangan HTR yang termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Faktor yang menjadi pendukung dalam implementasi pengembangan HTR adalah komunikasi dan disposisi, sedangkan faktor yang menjadi penghambat dalam pengembangan HTR adalah sumber daya dan struktur birokrasi.