Implementasi Dana Hibah Pada Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Main Author: Sumiaty,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/6986/1/42798.pdf
http://repository.ut.ac.id/6986/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Provinsi dan Daerah diseluruh Indonesia pada hakekatnya sudah mengalokasikan dana hibah I bansos, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu daerah pemekaran sudah mengimpelentasikan dana bantuan hibah tersebut. Sebagai salah satu program pemerintah yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal ini ditanggani oleh Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah, Provinsi Kalimantan utara. Implementasi secara riil penyaluran dana hibah /mbansos tersebut masih belum optimal karena berkaitan dengan sumber daya aparatur pengelola, sosialisasi,sop. Penelitian ini bertujuan ( 1) untuk menganalisis implementasi dana hibah pada Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah, Provinsi Kalimantan utara (2) untuk Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dana hibah pada Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah, Provinsi Kalimantan utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Kerangak teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Edward III, Kecendrungan untuk menggunakan metode penelitian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa metode ini dianggap sangat relevan dengan penelitian yang dilakukan penulis dengan menggambarkan kejadian dengan apa adanya dengan kejadian yang diteliti. Hasil penelitian dana hibah pada Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah diperlukan beberapa masukan yang sangat penting seperti (1) Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia pelaksana pada Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan perlu ditingkatkan,(2) Program kerja dan jadwal kegiatan hendaknya terlebih dahulu dipersiapkan sebelum kegiatan dilaksanakan,(3) Proses verifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tujuan verifikasi adalah menentukan kelayakan penerima dana hibah.(4) Lemahnya kontrol terhadap aparatur perlu lebih ditingkatkan yang menangi proposal yang disampaikan oleh Organisasi masyarakat, tidak segera dilakukan verifikasi sesuai ketentuan,dan kurangnya koordinasi antar pelaksana.