Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Nunukan

Main Author: Baleke,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/6928/1/42711.pdf
http://repository.ut.ac.id/6928/
Daftar Isi:
  • Penelitian dilatarbelakangi oleh pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dalam proses implementasi yang belum optimal. Hal ini disebabkan masih rendahnya keinginan atau kurang mendapat respon dari masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan? Kendala - kendala apa saja yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dalam Implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik berupa faktor pendukung dan penghambat dalam proses implementasi kebijakan? Penelitian ini bertujuan menganalisis proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan dan kendala - kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dalam Implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik berupa faktor pendukung dan penghambat dalam proses implementasi kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriktif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Proses implementasi kebijakan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan {IMB) di Kabupaten Nunukan dapat ditinjau dari empat indikator yaitu: (a) sumber daya baik sumber daya manusia, sumber daya finansial dan sumber daya peralatan, (b)komunikasi, ( c) disposisi, dan ( d) birokrasi. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ada dua yaitu: (a) faktor pendukung adanya kejelasan regulasi berupa Peraturan daerah, dan Advis hokum, dan (b) faktor penghambat adanya keterbatasan sumber daya baik berupa sumber daya manusia, sumber daya finansial,sumber daya operasional, bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan banyak bangunan yang melanggar garis sempadan, serta pemahaman masyarakat tentang regulasi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).