lmplentasi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Nunukan
Main Author: | Tangkeallo, Christina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/6827/1/42370.pdf http://repository.ut.ac.id/6827/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah daerah mempunyai tugas utama terhadap rakyatnya yaitu memberikan pelayanan yang baik guna memenuhi kepuasan dan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Pelayanan perizinan di Nunukan masih jauh dari yang diharapkan masyarakat terutama terkait waktu penyelesaian yang belum bisa memenuhi target waktu yang telah ditetapkan maka pemerintah Kabupaten Nunukan membuat kebijakan mendelegasikan wewenang bupati untuk memaksimalkan pelayanan perizinan melalui pelayanan dengan pola satu pintu. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pendelegasian wewenang bupati dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta faktor - faktor yang mendorong dan menghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif deskriptif dengan penumpulan data melalui teknik wawancara kepada informan yang betul mengetahui permasalahan yang akan menjadi sasaran penelitian. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pendelegasian wewenang bupati dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Nunukan belum berjalan sesuai dengan harapan. lmplementasi dalam sikap dan sumber daya sudah berjalan sesuai dengan harapan namun Faktor-faktor yang menjadi pendukung dalam implementasi kebijakan ini adalah: 1)tersedianya sumberdaya yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas; 2) ketersediaan dana yang dialokasikan untuk program ini cukup memadai; 3) adanya sikap yang positif dari para pelaksana sehingga menumbuhkan rasa percaya dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada pelaksana pelayanan dapat ditunjukan dengan meningkatnya jumlah berkas permohonan yang di proses oleh penyelenggara pelayanan. Disisi lain ad.a juga faktor yang menghambat implementasi yaitu komunikasi diantara para implementor dan struktur birikrasi. Dalam hal ini kesepahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam analisa teknis serta pembagian tugas dan kewenangan antara SKPD teknis dengan penyelenggara pelayanan belum jelas sehingga menimbulkan masalah yang berpengaruh terhadap proses pelayanan. Untuk itu perlu optimalisasi komunikasi implementor terkait pola kerja tim teknis serta penyempurnaan terhadap SOP pelayanan yang mengacu pada sistem pola pelayanan terpadu satu pintu.