Implementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan di Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan
Main Author: | Harman, Harman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/6717/1/42572.pdf http://repository.ut.ac.id/6717/ |
Daftar Isi:
- Pada akhir tahun 2012, Bupati Nunukan mengeluarkan kebijakan pelimpahan kewenangan kepada Camat se Kabupaten Nunukan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat di Kabupaten Nunukandan meliputi: Pelayanan Perizinan dan Pelayanan NonPerizinan. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di satu sisi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di sisi yang lain. Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan pelimpahan kewenangan bidang perizinan lalu kemudian menganalisis faktor-faktor yang menentukan implementasi kebijakan pelimpahan kewenangan di Kecamatan Sebatik Utara. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara mendalam, observasi, studi dokumen dan triangulasi. Informan utama dari penelitian ini adalah perumus dan pelaksana kebijakan, SKPD terkait dan masyarakat pengguna layanan. Deskripsi tentang implementasi kebijakan pelimpahan kewenangan menggunakan fenomena akuntabilitas, efisiensi dan standar pelayanan. Sedangkan analisis terhadap faktor yang menentukan menggunakan teori George C. Edwards III ( 1980). Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pelimpahan kewenangan belum dilakukan sebagaimana mestinya. Perumus kebijakan tidak memperhitungkan aspek heterogenitas geografis dengan potensi dan karakteristik kecamatan, dan juga belum memperhitungkan aspek efisiensi. Sebaliknya, pelaksana kewenangan belum dapat melaksanakan standar pelayanan secara optimal. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya implementasi kebijakan ini. Komunikasi pada saat penyusunan kebijakan disimpulkan belum ditransmisikan dengan baik, tidak jelas dan tidak konsisten. Kecamatan juga tidak diberikan sumber daya yang memadai dan masih ada pelayanan dasar yang sebaiknya dilimpahkan ke kecamatan karena dipercayai dapat mendongkrak angka pengurusan izin namun belum dilimpahkan. Dibalik hambatan dan kendala di atas, penelitian menyimpulkan bahwa disposisi atau kecenderungan pelaksana untuk mendukung kebijakan cukup baik dan fragmentasi organisasi Kecamatan justeru menjadikan beban tugas terdistribusi secara lebih proporsional. SOP pelayanan ada, narnun terbilang masih minim. Kepada pengarnbil kebijakan, peneliti menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelimpahan kewenangan ini sehingga lebih implementatif.