Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Studi Pada Pemungutan Pajak Hotel Di Kota Lubuklinggau)

Main Author: Anggreini, Renny Yayuk
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/6636/1/42177.pdf
http://repository.ut.ac.id/6636/
Daftar Isi:
  • Pajak Hotel merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat tanpa mendapatkan imbalan langsung. Hal ini sesuai dengan UU no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Hoteldan Retribusi Daerah yang mengungkapkan bahwa Pajak Hoteladalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran daerah dan pembangunan daerah. Realisasi Pajak Hotelbagi Kota Lubuklingau sangatlah penting sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak hotel berperan signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhir dapat di pergunakan untuk pembangunan Kota Lubuklinggau. Agar target penerimaan pajak hotel di Kota Lubuklinggau terealisasi sesuai dengan harapan, hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana membuat kebijakan yang baik dan dapat diimplementasikan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel(Studi pada Pemungutan Pajak Hotel di Kota Lubuklinggau). Adapun informen dalam penelitian ini adalah: 1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. 2) Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. 3) Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, dan 4) Wajib Pajak (Pengusaha Hotel) di Kota Lubuklinggau Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Setiap kebijakan publik harus mempunyai standar dan ukuran yang jelas dan terukur. Karena apabila standar dan ukuran serta sasaran kebijakan tidak jelas, bisa jadi, terjadi multi-interpretasi dan mudah menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di antara para agen implementasi, 2) Sumber daya yang digunakan dalam implementasi dipilihnya orang-orang yang berkompeten dibidangnya baik secara jabatan maupun latar belakang pendidikannya, 3) instansi pelaksana kebijakan ini yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau sudah melakukan beberapa langkah penting untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan dilapangan seperti sudah menerbitkan SK Kepala Dinas Tentang Penunjukan Petugas Pendataan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diharapkan secepatnya untuk membuat Standard Operational Procedure (SOP). yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan, 4) Komunikasi yang dilakukan sudah cukup baik, ini berarti aspek transmisi sudah terlaksana dengan baik. 5) Sikap Pelaksana implementasi kebijakan sudah menunjukan integritas dari aparat birokrasi yang bertugas dalam implementasi kebijakan, 6) Perkembangan hotel di Kota Lubuklinggau juga sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara signifikan hal ini dapat dilihat dari terbukanya lowongan kerja bagi masyarakat Kota Lubuklinggau yang tentunya menambah pendapatan masyarakat sehingga kesejahtaran masyarakat juga akan tercapai.