Implementasi Pengelolaan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Studi Kasus Pada Kantor Camat Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu

Main Author: Syahbudin,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/655/1/40843.pdf
http://repository.ut.ac.id/655/
Daftar Isi:
  • Paradigma baru pengelolaan pemenrintah yang, berprinsip good governance, pertama kali digulirkan di Indonesia pada saat jatuhnya rezim Orde Baru tahun 1998 yang ditandai masuknya awal Orde Reformasi. Good governance artinya pengelolaan pemerintah yang baik. Pemerintahan dalam pengertian luas yaitu mulai pemerintahan pusat sampai daerah bahkan pemerntahan level terendah yaitu kecamatan dan desa. Alasan penting good governance diimplementasikan pada setiap tingkatan pemerintahan di Indonesia adalah dapat dimungkinkan cocok dan sesuai dengan kultur dan karakter masyarakat Indonesia. Good governance menekankan pentingnya implementasi prisip supremasi hukum, keadilan, demokratisasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas, efektivitas dan efisiensi serta kenerja aparatur pemerintah yang berkualitas. Penelitian ini bermaksudkan untuk mengetahui bagaimana gambaran tentang implementasi prinsip good governance pada level pemerintahan di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009. Adapun judul penelitian ini adalah "Implementasi Pengelolaan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Studi Pada Kantor Camat Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009". Kesimpulan penelitian ini adalah pengelolaan pemerintahan yang baik dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip supremasi hukum, keadilan, demokratisasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas, efectivitas, dan efisiensi serta kinerja aparatur pemerintah yang berkualitas di kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009, pada umumnya sudah dilaksanakan tetapi sangat perlu peningkatan dan pembinaan yang lebih intensif. Oleh karena itu, disarankan bahwa karakter aparatur pemerintah yang signifikan dengan prinsip-prinsip good governance tersebut diatas, agar dipertahankan dan selanjutnya penting menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, mengurangi atau menghilangkan tradisi yang kontadiktif, memperbaharui fasilitas yang kurang memadai dan aparatur pemerintahan kecamatan agar meningkatkan komitmen terhadap Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai pemerintah serta kesejahtraan aparatur pemerintah agar disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.