Otonomi daerah di Indonesia: bolak-balik ant ara desentralisasi dan sentralisasi

Main Author: Nurcholis, Hanif
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/4551/1/2015-dn-009.pdf
http://repository.ut.ac.id/4551/
Daftar Isi:
  • Bagir Manan ( 1994) menyimpulan bahwa model pemerintahan daerah berdasarkan UD 1945 adalah desentalistik. Akan tetapi, kebijakan otonomi daerah sejak kemerdekaan sampai sekarang berbolak-balik arah: dari desentalistik ke sentralistik dan sebaliknya (Hoessein, 1995a). Kebijakan otonomi daerah pertama kali dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan pengundangan Decentralizatiewet 190~ Regulasi awal ini lebih kental sentralistiknya ketimbang desentralistiknya. Pada masa kemerdekaan, melalui U No. 1/ 1945 jo. UU No. 22/ 1948 jo UU No. 1/ 1957 kebijakan otonomi daerah bergeser ke desentralistik. Pa amasa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru kebijakan otonomi daerah berbalik ke sentralistik. Pada masa Reformasi melalui UU No. 22/ 1999 kebijakan otonomi daerah kembali ke desentralistik. Akan tetapi, dengan 1uu No. 32/ 2004 kebijakan otonomi daerah bergeser antara desentralistik dan sentralistik. Melalui UU No. p1 2014 kebijakan otonomi daerah kembali ke sentralistik. Tampak bahwa kebijakan otonomi daerah tidak kpnsisten dari suatu regim ke regim berikutnya. Ketidakkonsistenan tersebut bukan karena perubahan asas p9merintahan daerah dalam UUD 1945 tapi karena respon atas problem implementatif tanpa mendasarkan pada l ilai, filosofi, teori,dan asas otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam konstitusi.