Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean‐Asean Economic Community (MEA‐AEC) 2015 Strategi Tki Bekerja Di Luar Negeri / Preparing Asean Economic Community 2015 Strategy Of The Indonesian Migrant Workers

Main Author: Primawati, Anggraeni
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/3492/1/fisip2015_18_anggraenip.pdf
http://repository.ut.ac.id/3492/
Daftar Isi:
  • Persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 pemerintah dinilai perlu menperhatikan perlindungan terhadap buruh Indonesia. Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan pada TKI di luar negeri berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak‐hak semua Tenaga Kerja Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dapat dilihat dari instrumen hukum dan kebijakan‐kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kaitannya dengan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri mulai dari tingkatan pemerintah dalam negeri, serta tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konjen Republik Indonesia (KJRI) dengan upaya perlindungan bantuan hukum berdasarkan perundang‐undangan yang berlaku di Negara tujuan dan kebiasaan internasional. Implikasi perlindungan TKI di luar negeri adalah terjaminnya hak‐hak TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri baik mulai dari pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 77 ayat 1 dan 2, pasal 80 Undang‐undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam menyelenggarakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebaiknya pemerintah harus mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dengan cara memperkuat upaya diplomasi antar Negara. Dan pihak‐pihak yang terkait di dalamnya selalu melakukan koordinasi dalam penempatan dan perlindungan TKI agar tidak terjadi saling menyalahkan antar lembaga yang terkait. Usaha peningkatan kualitas SDM bisa ditempuh dengan upaya sinergi antara pemerintah,pelaku usaha dan akademisi untuk menerapkan standar kompetensi profesionalisme di masing-masing sektor. Upaya peningkatan kualitas SDM untuk bersaing dalam menghadapi MEA 2015 harus segera dilaksanakan dalam rangka mencapai kemajuan dan mengejar ketertinggalannya dari Negara‐negara lain. Pendidikan dan pelatihan kerja merupakan kegiatan pra penempatan yang sangat perlu dilakukan.Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Sertifikasi kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)