Kualitas Pelayanan Pendaftaran Tanah secara Massal Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara & Desa Ajang)

Main Author: Sudarmanto, Sudarmanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/296/1/42097.pdf
http://repository.ut.ac.id/296/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilandasi atas dasar kebutuhan akan pengakuan hak atas tanah yang berupa kepemilikan sertifikat tanah. Sebagai upaya tindak lanjut pemerintah berinisiatif melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menonjolkan efektifitas dan ekonomis untuk kepemilikan hak atas tanah. Atas dasar inilah disusunlah program PRONA, suatu program sertifikat tanah massal bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi rendah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis proses pelayanan PRONA, kualitas pelayanan pendaftaran tanah secara massal melalui PRONA, dan faktor pendukung serta faktor penghambat pelayanan PRONA. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa pelayanan sertifikat PRONA yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara telah memenuhi seluruh unsur-unsur pelayanan yang berkualitas. Peneliti menyimpulkan bahwa pelayanan pendaftaran tanah secara massal melalui PRONA di Desa Ajang dapat dikatakan berkualitas. Hal ini didukung dengan kemampuan pegawai yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, sarana dan prasarana serta waktu penyelesaian sertifikat dalam satu tahun anggaran dan dukungan dari Masyarakat Desa Ajang. Sedangkan keterbatasan jumlah SDM khususnya bidang pengukuran, Terbatasnya fasilitas akomodasi, keterlambatan pencairan anggaran PRONA, Berdasarkan adanya permasalahan yang timbul dalam pelayanan PRONA maka peneliti memberikan saran antara lain perlu diadakan penyuluhan yang lebih intensif terhadap masyarakat peserta PRONA, menambah aparatur khususnya dibidang pengukuran dan perlu diadakan diklat mengenai perkembangan agrarian.