Proses Pelayanan Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Bongo
Main Author: | Suryani, Lili |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/2662/1/41775.pdf http://repository.ut.ac.id/2662/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran mengenai proses terhadap pelayanan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)pada Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bungo. Dan untuk mengetahui hambatan-hamabatan apa saja dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bungo. Sebagai kesimpulan dari penelitian ini bahwa Proses pelayanan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bungo dilakukan oleh masyarakat cukup langsung mendaftarkan diri untuk mengajukan penzinan yang dibutuhkan, kemudian pemohon menunggu kedatangan tim teknis untuk meninjau lokasi bangunan maupun lokasi usaha pemohon. Tim teknis juga yang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat. Setelah semua pengolahan dokumen yang dilaksanakan di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan selesai, pemohon cukup mendatangi tempat yang sama untuk membayar retribusi bangunan atau tempat usahanya berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim teknis, karena di dalam Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan sendiri telah disediakan loket pembayaran. Setelah itu masyarakat dapat mengambiiSurat Izin Tempat Usaha (SITU) yang mereka butuhkan di loket penyerahan izin. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan,menunjukkan bahwa proses yang diberikan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Bungo pada masyarakat dianggap telah lebih baik dan cukup jelas. Karena masyarakat diarahkan oleh petugas pemberi layanan untuk mengurus dan menjalankan proses yang diberikan. Berbagai dampak positif yang ditunjukkan kepada pengguna jasa merupakan peningkatan yang signifikan mengenai proses yang diberikan oleh aparat pemberi layanan.