Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Studi di Kota Lubuklinggau Tahun 2014)

Main Author: Putra, Aditya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/265/1/41829.pdf
http://repository.ut.ac.id/265/
Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaan program akta kematian yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Lubuklinggau, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain, yang tidak persis maksud dan tujuan sosialisasi serta tidak berkelanjutan, kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan manfaat dari akta kematian, bukan komitmen petugas dan pegawai registran registran, faktor eksternal pemangku kepentingan lainnya yang menyederhanakan semua hal warisan. Tujuan penelitian Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang pengiriman Penduduk Pendaftaran (Studi Kasus Pada Lubuklinggau 2014) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam makalah ini adalah dengan cara wawancara mendalam (In-depth Interview), Observasi, Dokumentasi Studi. Hasil penelitian dan analisis data untuk menggambarkan bahwa kebijakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang pengiriman Register Penduduk telah dilaksanakan. Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Lubuklinggau masih dalam pembangunan terns berlanjut, terutama di program administrasi kependudukan secara khusus program akta kematian. Kesimpulan dari penelitian ini tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20 l 0 Tentang pengiriman Pendaftaran Penduduk (Studi Di Lubuklinggau 2014) memiliki kendala berikut tidak persis maksud dan tujuan sosialisasi serta tidak berkelanjutan, kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan manfaat dari akta kematian, bukan komitmen petugas dan pegawai registran registran, faktor eksternal pemangku kepentingan lainnya yang menyederhanakan semua hal warisan. Faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaan ini adalah tingkat kepatuhan dengan peraturan yang berlaku, kelancaran pelaksanaan fungsi rutin, realisasi kinerja yang diinginkan dan dampaknya.