Kebijakan Pemerintah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Universitas Gajah Putih Di Kampung Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah
Main Author: | Sari, Laila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/245/1/41992.pdf http://repository.ut.ac.id/245/ |
Daftar Isi:
- Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum seringkali terhambat pada proses pengadaan tanah. Permasalahan yang ditimbulkan akibat pengadaan tanah bagi kampus Universitas Gajah Putih yaitu berbatasan dengan pemukiman masyarakat.Dengan letak tersebut maka rencana perluasan tersebut memiliki kendala yaitu kurang mendapat apresiasi dan tidak ketersediaan penduduk untuk melepaskan tanah rumahnya sebagai rencana perluasan dari kampus Universitas Gajah putih. Karena penduduk memiliki alasan yang cukup logis yaitu dengan masalah ganti rugi, letak yang strategis dan sulitnya mencari pengganti baru yang dinilai layak sebagai tempat tinggal atau rumah yang nantinya akan ditempati warga tersebut apabila rencana perluasan kampus tersebut akan terlaksana sebagaimana dengan rencana perluasan yang akan mengenai tanah warga. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan proses/ pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimulai dengan adanya musyawarah antara masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan pihak pemerintah yang akan melakukan kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum. Apabila musyawarah telah tercapai maka tingkatan selanjutnya adalah penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah tersebut. Hambatan-hambatan yang timbul dan upaya-upaya untuk mengatasi hambatanhambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan proses pemberian ganti kerugiannya untuk kepentingan umum adalah: Hambatan yang datang dari Pemerintah, Kekurangan dana dan Ganti rugi tanahnya belum selesai. Hambatan lainnya adalah hambatan yang timbul dari warga yang tanahnya terkena proyek kepentingan umum, adalah tidak ada kesepakatan mengenai nilai ganti ruginya yang diberikan oleh pemerintah setempat yang dianggap masih tidak layak. Melihat kondisi yang demikian, Pemerintah lebih memprioritaskan penyelesaian melalui musyawarah daripada jalur hukum.