Kinerja DPRD Kabupaten Sintang Dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi Tahun 2010

Main Author: Martono, Martono
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/1961/1/1340899.pdf
http://repository.ut.ac.id/1961/
Daftar Isi:
  • Dengan adanya otonomi daerah telah melahirkan agenda dan kesepakatan nasional baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, telah menimbulkan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya sendiri. Penelitian ini berfungsi untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Sintang dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) setelah berlakunya otonomi daerah, khususnya pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk; 1) Menjelaskan dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai kinerja dari anggota DPRD Kabupaten Sintang, 2) Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi kendala produktivitas DPRD Kabupaten Sintang dengan eksekutif dalam menghasilkan PERDA. Penelitian ini dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara observasi dan studi kepustakaan. Penentuan sampel dilakukan secara sengaja. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang terhadap implementasi peraturan daerah dilakukan melalui alat kelengkapan dewan dalam bentuk kegiatan dengar pendapat, kunjungan kerja, dan pengawasan tentang kinerja pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa DPRD Kabupaten Sintang dalam menjalankan fungsinya kurang berperan, karena dari 23 jumlah PERDA yang diusulkan pada tahun 2010 hanya 3 usulan yang berasal dari usulan DPRD, sedangkan dari 13 PERDA yang sah tidak ada satupun yang berasal dari usulan DPRD Kabupaten Sintang periode 2009-2014. Tetapi di dalam pelaksanaan hak mengadakan perubahan atas RAPERDA sudah boleh dikatakan meningkat, karena terlihat lebih baik dari sebelum adanya perubahan berdasarkan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sintang meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kualitas (kurang memiliki keahlian dalam penyusunan PERDA), pengalaman dan sarana prasarana Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya yang sangat rendah, serta Peratutan Tata Tertib DPRD yang dianggap terlalu membatasi sikap dan kinerja Anggota Dewan ini terbukti dengan rendahnya prakarsa/inisiatif yang dihasilkan DPRD Kabupaten Sintang. Sedangkan faktor eksternal, meliputi hak "recall" yang dimiliki oleh partai untuk mengontrol kadernya sangat membatasi kadernya dalam bertindak, mekanisme sistem pemilu yang di pandang belum berkualitas dan padatnya jadwal yang dilakukan oleh DPRD.