Jual beli rambut di salon kecantikan perspektif ulama Palangka Raya
Main Author: | Muchlishoh, Amaliya Fahimattul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2323/1/Amaliya%20Fahimattul%20M.-%201502130053.pdf http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2323/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli rambut di salon kecantikan di Palangka Raya yang lazim di era kontemporer ini dalam transaksi. Praktik ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah pandangan Ulama Palangka Raya terhadap transaksi jual beli rambut dan peran Ulama Palangka Raya kepada masyarat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan historis. Kemudian penelitian ini bersifat perspektif dengan tahapan analisis: penyaringan data, penyajian data, kesimpulan data, serta analisis mengenai argumen Ulama Palangka Raya yang dikaitkan dengan hukum Islam. Hasil penelitian ini: (1) Praktik jual beli rambut di salon kecantikan Palangka Raya dalam praktiknya pemilik salon tidak pernah menyampaikan bahwa hasil potongan rambut yang telah digunting ini ingin dibawa pulang atau ditinggal, maka kemungkinan bisa berlaku adat kebiasaan, dan siapapun orang yang ingin potong rambut maka rambut tersebut langsung menjadi hak milik salon karena pemilik salon beranggapan rambut yang sudah dipotong berarti rambut yang tidak dimanfaatkan oleh pemilik rambut. (2) Pandangan Ulama Palangka Raya terhadap transaksi jual beli rambut pada salon kecantikan 4 (empat) diantaranya sepakat jika transaksi tersebut hukumnya haram karena beliau-beliau berpegang pada hadits atau dalil-dalil mutlak yang mengharamkan transaksi jual beli rambut, sedangkan Ulama yang membolehkan karena adanya unsur kemanfaatan dari barang yang tidak najis (3) Argumen Ulama Palangka Raya terhadap jual beli rambut akan dikatakan boleh jika dalam penggunaannya terdapat manfaat atau maslahat, dalam hal ini semua Ulama Palangka Raya membolehkan jual beli rambut apabila pemakaian rambut palsu (wig) atau menyambung rambut tersebut dalam keadaan darurat. ABSTRACT This research was motivated by the practice of buying and selling hair in a beauty salon in the Palangka Raya which is prevalent in this contemporary era in the transaction. This practice is not in accordance with Islamic law. The focus of this study is the views of Palangka Raya Ulama on hair buying and selling transactions and the role of the Palangka Raya Ulama to the public. This type of research is field research that uses a historical approach. Then this research is perspective with the stages of analysis: data filtering, data presentation, data conclusions, and analysis of the arguments of the Palangka Raya Scholar associated with Islamic law. The results of this study: (1) The practice of buying and selling hair in the Palangka Raya beauty salon in practice the salon owner never said that the cut haircut was wanted to be taken home or left behind, then it was possible to apply customary habits, and anyone who wanted to cut their hair immediately became the right owned by the salon because the salon owner thinks that the hair that has been cut has a hair that is not used by the hair owner (2) The view of Palangka Raya Ulama on hair buying and selling transactions at beauty salons 4 (four) of them agrees if the transaction is unlawful because he-he adheres to the hadith or absolute arguments that forbid hair buying and selling transactions, while Ulama are permissible because there is an element of benefit from non-odious goods (3) the argument of the Palangka Raya Ulama on hair buying and selling will be said to be permissible if in use there are benefits or benefits, in this case all Palangka Raya Ulama allow buying and selling hair when using wigs or connecting the hair is in a state of emergency.