Skip to content
  • Tentang IOS
  • Join Us
  • Hubungi Kami
  • Organisasi Mitra
  • Akun Anda
  • Keluar
  • Masuk
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Lanjutan
  • Cari
  • Pandangan hakim mediator terha...
  • Deskripsi
  • Koleksi Nasional
  • Sitasi Cantuman
  • Kirim via Email
  • Ekspor Cantuman
    • Export to RefWorks
    • Export to EndNoteWeb
    • Export to EndNote
  • Favorit
Cover Image
Preview
Preview
Preview

Pandangan hakim mediator terhadap kegagalan mediasi dalam proses perkara perceraian di pengadilan agama Palangka Raya

Tersimpan di:
Main Author: Sandy, Sandy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
18012828 Islamic Family Issues & Mediation
Arbitration
Online Access: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2315/1/Sandy-1502110470.pdf
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/2315/
  • Lokasi
  • Deskripsi
  • Daftar Isi
  • Preview
  • Tampilan Petugas
ISBN: 9781502110473

Lihat Juga

  • Praktek mediasi oleh mediator non hakim di Pengadilan Agama Blitar dalam perkara perceraian tahun 2014
    oleh: Abdillah, Faiz
    Terbitan: (2015)
  • KRITERIA HAKIM MEDIATOR DALAM UPAYA EFEKTIFISASI MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KAJEN
    oleh: Intania, Suryani
    Terbitan: (2011)
  • Upaya mediator sukses dalam menyelesaikan kasus mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
    oleh: Nabawy, Nuhan
    Terbitan: (2015)
  • Pandangan masyarakat tentang jasa klebun dalam membantu proses berperkara: Studi kasus di Pengadilan Agama Bangkalan
    oleh: Nurdianawati, Qurrota A'yuni
    Terbitan: (2015)
  • Integrasi kewenangan KUA dan tokoh masyarakat dalam menentukan keberhasilan mediasi perkara perceraian di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan
    oleh: Wahid, Wahid
    Terbitan: (2018)

Opsi Pencarian

  • Sejarah Pencarian
  • Pencarian Lanjut

Temukan Lebih Banyak

  • Penelusuran Katalog
  • Penelusuran Alfabetis

Butuh Bantuan?

  • Tips Pencarian
  • Admin
  • Hubungi Kami
© 2025 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Loading...