Tinjauan hukum dan dampak psikologis terhadap perkawinan antar agama

Main Author: Hamdanah, Hamdanah
Format: Journal NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: STAIN Palangka Raya , 2002
Subjects:
Online Access: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1435/1/hamdanah.pdf
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1435/
Daftar Isi:
  • Pembahasan ini berupaya menawarkan satu diskursus yang mendalam dalam konteks perkawinan antar agama (inter-religious marriage) berdasarkan doktrin agama yang memunculkan beberapa persoalan yang dalam horizon empirik sangat rumit. Dengan menerapkan metode deskriptifkomparatif maka kajian tulisan tersebut berusaha menggambarkan perkawinan antar agama tersebut beracuan kepada teori dan praktek hukum dan juga doktrin berbagai agama baik Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama lainnya. Dalam studi pendahuluan akan mendiskusikan tentang tinjauan hukum (law preview) dalam perkawinan antar agama dan tidak menutup kemungkinan juga berkaitan dengan fenomena sosio-politis dan sosio-kultur . selanjutnya akan diuraikan dampak psikologis yang akan muncul dari perkawinan tersebut, baik dalam keluarga yang dibina tidak akan harmonis (sakinah) maupun eksistensi anak (akan terganggu dari segi perkembangan psikologinya karena memiliki orang tua yang menganut agama atau keyakinan yang berbeda (not in one-faith). Paling akhir dari pembahasan tulisan ini adalah sebuah kesimpulan bahwa perkawinan antar agama dalam pandangan hukum adalah dilarang. Dalam hal ini karena the interreligious marriage akan memunculkan persoalan hukum rumit sekadar contoh, di antaranya masalah tentang hukum waris dan status anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Di samping itu, tak dapat menutup kemungkinan akan memunculkan gangguan psikologis yang berpretensi negatif bagi keberlangsungan human beings.