Perkawinan Campuran Antara Orang Muslim dan Non Muslim dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Main Author: | Sadiani, Sadiani |
---|---|
Format: | Journal NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STAIN Palangka Raya
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1359/1/Sadiani1.pdf http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1359/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan campuran merupakan realita masyarakat laksana bola salju yang senantiasa terns bergulir dari waktu ke waktu. Hal ini dapat teijadi pada masyarakat Indonesia yang memiliki pluralisme agama. Meski semua agama tidak membenarkan adanya praktik perkawinan campuran, pada kenyataannya dengan alasan karena pasangan pria dan wanita merasa ada kecocokan dan saling cinta, sehingga peristiwa tersebut acap kali teijadi dalam kehidupan di setiap tahunnya tanpa mengenai status sosial, martabat, tingkat intelektual dan ketaatan dalam agama yang dianut. Secara konseptual, larangan perkawinan campuran telah memi liki landasan yang kuat dalam hukum Islam, namun aplikasi hukum tersebut di kalangan penganut agama Islam tetap saja teijadi, sementara menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, perkawinan campuran melarang setengah hati sebagaimana Pasal 66, sehingga seakan tidak mengatur secara tegas. Mengingat selama ini perkawinan campuran yang dilarang da lam berbagai sudut agama terlebih hukum Islam tidak memiliki dampak positif dalam kajian berbagai norma, maka seyogyanya untuk lebih bersinergis pemberlakuan larangan tersebut di Indonesia diperlukan campur tangan pemerintah (eksekutif dan legislatif) dalam membuat peraturan larangan kawin campuran.