Prinsip-Prinsip Negara Hukum pada Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945
Main Author: | Khair, Abdul |
---|---|
Format: | Journal NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STAIN Palangka Raya
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1358/1/Abdul%20Khair.pdf http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1358/ |
Daftar Isi:
- Prinsip-prinsip negara hnkum yang didengungkan-dengungkan oleh negara-negara barat sebenarnya sudah lama dlkenal dalam Islam dan bahkan sudah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan lahimya Piagam Madinah pada abad ke-7 Masehi, yaitu persetujuan bersama antara Nabi Muhammad Saw. dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah. Sedangkan pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 juga ada prinsip-prinsip Negara hukum, dan diantara keduanya tidak bertentangan bahkan saling ada keterkaitan, seperti adanya prinsip musyawarah, keadilan, persamaan, perlindungan HAM dan peradilan bebas. Pada tulisan ini akan diuraikan secara singkat dan jelas tentang prinsip-prinsip Negara hukum yang terdapat dalam Piagam Madinah kemudian dibandingkan dengan UUD 1945 yang berlaku di Negara Indonesia.