Daftar Isi:
  • Abstrak Pemerintah melalui PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pada Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Namun, pada kenyaaannya terdapat PNS yang diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Palangka Raya tanpa izin dari pejabat. Hal inilah yang menjadi fokus peneliti untuk mengkaji mengenai latar belakang pelanggaran prosedur perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya, subtansi pelanggaran prosedur perceraian PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya, dan dampak hukum pelanggaran prosedur perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris dengan mengguna-kan pendekatan kualitatif deskriptif dan pendekatan sosiologis guna mengkaji persepsi dan perilaku hukum yang terjadi di lapangan. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Selain itu juga mengumpulkan data dari informan-informan yaitu kuasa hukum dari PNS dan Pejabat yang berwenang. objeknya adalah pelanggaran prosedur perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, dan untuk pengabsahannya melalui teknik triangulasi sumber. Sedangkan, data dianalisis melalui tiga tahapan, yaitu data reduction, data display, dan Conclusion. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya pelanggaran prosedur perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya terdapat dua fakta, pertama disebabkan oleh PNS yang tidak memperoleh izin dari atasan namun tetap melakukan perceraian untuk memperoleh ketenangan batin. Kedua, disebabkan oleh atasan yang tidak memberikan izin dan juga tanggapan kepada bawahannya yang melakukan perceraian. Subtansi pelanggaran prosedur perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Palangka Raya yang difokuskan kepada rasio decidendi bagi hakim dalam memutus perceraian PNS yang tidak memperoleh izin dari atasan diperoleh bahwa hakim mempertahankan hukum perdata formal dan materiilnya. Sedangkan dampak hukum pelanggaran prosedur perceraian PNS di Pengadilan Agama akan dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010.