Pemikiran Suroso Imam Zadjuli tentang Pasar Syariah

Main Author: Muzakkir, Ahmad Zaky
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1074/1/Skripsi%20Ahmad%20Zaky%20Muzakkir%20-%201302120213.pdf
http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1074/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menguraikan tentang pasar berbasis prinsip syariah yang disebut dengan pasar syariah. Konsep pasar syariah temukan oleh Suroso Imam Zadjuli. Munculnya pemikiran tentang pasar syariah dilatar belakangi oleh masih banyaknya transaksi-transaksi muamalah yang menyimpang dari syariat Islam. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Wawancara, yakni pertukaran informasi antara pewawancara (Researcher) dengan yang diwawancarai (objek, tokoh), tujuannya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sebagai proses pengambilan dan pelengkapan data. Observasi, yakni pengamatan dan pencatatannya secara sistematik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala objek penelitian.Dokumentasi, metode mencari data mengenai hal-hal yang berupa catatan, buku, majalah dan sebagainya. Rumusan masalahnya antara lain: bagaimana pemikiran Suroso Imam Zadjuli tentang pasar syariah? Serta bagaimana relevansi pemikiran tentang pasar syariah? Tujuan dati penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan memahami pemikiran Suroso Imam Zadjuli tentang pasar syariah.dan Memahami relevansi pemikiran Suroso Imam Zadjuli tentang pasar syariah. Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa Pemikiran Suroso Imam Zadjuli tentang pasar syariah adalah Pasar yang berkonsep syariah harus memiliki beberapa prinsip, diantaranya adalah : Persaudaraan, keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, unversalisme, dan tanggung jawab. Maka dari beberapa prinsip itu para pegadang diwajibkan menjalankannya dengan mekanisme, (barang yang diperjual belikan dan cara mendapatkannya pun harus jelas dan harus halal, Alat yang digunakan untuk transaksi harus sesuai dan terjamin kelayakannya, Para pedagang harus jujur dalam melakukan transaksi, Tidak ada persaingan antar pedagang, Barang dan trempat dagangan harus bersih, Tidak boleh merokok di dalam pasar, Harga yang murah meriah. Harga sewa tempat murah).Dengan dasar pembangunan pasar syariah adalah Hadist Rahwi Abu Dawud jilid ke 2 hadist 3073. Relevansi pemikiran Suroso Imam Zadjuli terhadap pasar syariah cukup relevan karena baik pedagang yang tidak memiliki tempat untuk menjual barang dagangannya merasa tertolong dan maupun masyarakat sebagai konsumen merasa keberadaan pasar syariah cukup membantu dan mempermudah para pembeli untuk mencari kebutuhan yang terjamin dari segi kehalalan dan kualitas barang yang sesuai dengan harga masyarakat.