Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan

Main Author: Panjaitan, Marojahan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , 2018
Subjects:
Online Access: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/8143
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/8143/8089
Daftar Isi:
  • Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan kerugiannya dikembalikan persoalan menjadi selesai. Padahal, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini mengkaji bagaimana menyelesaikan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam persfektif hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode analisis yuridis normatif dan filosofis. Hasil penelitian menemukan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidananya. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berkas pemeriksaan secara administratif digunakan sebagai bukti dalam perkara pidananya.