Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Produk Murabahah pada Koperasi Syariah Mitra Niaga Lambaro Aceh Besar

Main Author: Yurisna, 041300710
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/98/1/Full%20Lkp.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/98/
https://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Koperasi Syariah (selanjutnya disebut Kopsyah) Mitra Niaga Lambaro beralamat di jalan Soekarno Hatta No. 8A Kelurahan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Lembaga ini didirikan oleh H. Azwir, SH, MSi pada 26 Mei 2011. Kopsyah Mitra Niaga merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang bertujuan mendorong pengembangan dunia usaha Wilayah Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Dalam penawaran produk pembiayaan, seperti pembiayaan modal kerja, investasi dan komsumsi tidak lepas dari pembiayaan bermasalah setiap pengambilan pinjaman oleh nasabah. Semakin tinggi pembiayaan yang diambil oleh nasabah, maka semakin besar tingkat risikonya. Risiko yang sering terjadi adalah pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah adalah pemberian pembiayaan oleh Kopsyah kepada nasabah yang dalam pengembaliannya mengalami kemacetan. Faktor kemacetan disebabkan oleh dua faktor, pertama dari internal kopsyah karena ketidaktelitian manager dan bagian pembiayaan pada saat analisis permohonan pembiayaan, misalnya pemberian modal yang tidak sesuai dengan usahanya. Kedua faktor eksternal berasal dari nasabah yaitu keterlambatan penyetoran yang disebabkan usaha kurang berkembang, bangkrut, kurang jujur dalam pembiayaan dan lain-lain, yang menyebabkan nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu yang telah disepakati. Tujuan penulisan LKP (Laporan Kerja Praktik) ini adalah untuk mengetahui bagaimana Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Produk Murabahah pada Kopsyah Mitra Niaga Lambaro Aceh Besar. Kopsyah melakukan penilaian analisis terhadap permohonan pembiayaan dengan prinsip 5C, dengan musyawarah/kekeluargaan yaitu pemberian surat SP (surat peringatan) sampai 3 kali, pertemuan dengan keluarga untuk penagihan pinjaman, serta penyelamatan pembiayaan dengan permohonan keringanan margin dan yang terakhir dengan cara penyelesaian adalah eksekusi jaminan yang diawali dengan penyitaan jaminan sampai penjualan jaminan yang dilakukan langsung oleh Kopsyah. Untuk mencegah pembiayaan bermasalah penulis menyarankan agar Manajemen Kopsyah lebih selektif dan berhati-hati dalam menganalisa calon nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan.