Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi Berupa Pelayanan Seksual Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Main Author: Syarifah muliani, 131310151
Format: Thesis PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: uin ar-raniry , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/922/1/skripsi%20lengkap.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/922/
https://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak luar biasa, baik dari struktur, sosial, politik, ekonomi bahkan kejahatan nasional dan memerlukan penanganan khusus, kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kerah putih, karena sulit dibuktikan.Salah satu tindak pidana korupsi yaitu, tentang gratifikasi. Pengertian gratifikasi sebagaimana penjelasan Pasal 12B ayat (1), yaitu pemberian dalam arti luas berupa diskon, perjalanan wisata, dan fasilitas lain, yang digunakan sebagai modus dalam mempengaruhi suatu kebijakan atau pemenangan sebuah tender dalam kesepakatan bisnis dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dewasaini modus operandi tindakpidanakorupsitentanggratifikasitelahberkembang, yaituberupaservisseksualataulayananseksualdariwanita.Kasus yang demikianinisebenarnyasudahterjadisejakordebaru, hanyasajadewasainibarumenjadiperdebatan dikalanganahlibahwagratifikasiseksualmerupakantindakpidanakorupsitentanggratifikasi.Olehkarenaitu, menurutpenulisdirasaperluadanyapengkajiandanpenelitianlebihdalammengenaimaksuddaripenjelasanPasal 12B ayat (1) UUPTPK tentanggratifikasitersebut. Denganmenggunakanmetodepenelitianpustaka(library research)penelitian ini dilakukan dengan analisis komparatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder.Penulismencobauntukmenelitikategorigratifikasi yang dimaksudkandalampasaltersebutdanuntukmenemukanbagaimanapandanganhukum Islam danhukumpositifterhadaptindakpidanakorupsitersebut agar ditemukansolusi yang tepatterkaitkasustersebut.Hasilpenelitianditemukanbeberapa argument yang menyatakanbahwagratifikasiseksualmerupakanbagiandaritindakpidanakorupsisebagaimanamaksuddaripenjelasanPasal 12B ayat (1) UUPTPK.Dan menuruthukum Islam gratifikasiseksualterdapatduaunsurtindakpidanayaitu; risywahdanzina, sedangkandalam UUPTPK hanyaberhentipadakorupsi yang berupapemberianpelayananseksual, di sinidianggapsebagai media bukanunsurtindakpidanagabungan.