Mekanisme Pemberian Pembiayaan Konsumer iB pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Neusu

Main Author: Ovie Maulina, 140601170
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/871/1/GABUNG.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/871/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • RINGKASAN LAPORAN Nama : Ovie Maulina NIM : 140601170 Fakultas/ Jurusan : Ekonomi dan Bisnis Islam/ DIII- Perbankan Syariah Judul : Mekanisme pemberian pembiayaan konsumer iB pada PT. Bank Aceh Cabang Pembantu Neusu. TanggalSidang : 31 Juli 2017 / 11:15 Tebal LKP : 53 Halaman Pembimbing I : Dr. Nilam Sari. M. Ag. Pembimbing II : Inayatillah. MA. Ek. PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Neusu merupakan kantor cabang yang ke-12 didirikan di Aceh. Kantor Pusat Operasonal Bank Aceh Syariah beralamat di Jalan Daud Beureueh No. 161 Lampriet Banda Aceh. PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Banda Aceh memiliki 25 kantor cabang dan beberapa cabang pembantu di seluruh Aceh dan Medan, salah satunya yaitu Bank Aceh Syariah kantor cabang pembantu neusu. Dalam menjalankan produk pembiayaan, seperti pembiayaan konsumer iB, modal kerja, investasi dan usaha mikro, setiap pembiayaan yang dilakukan mempunyai mekanisme pemberian pembiayaan. Pemberian pembiayaan adalah penyaluran dana yang diberikan kreditur kepada debitur dimana debitur melakukan pembayaran angsuran dalam tiap bulan. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah Untuk mengetahui proses penyaluran pembiayaan konsumer iB pada PT. Bank Aceh Syariah KCP Neusu. Untuk mengetahui bagimana mekanisme penetapan kriteria penerima pembiayaan konsumer iB yang terdapat pada PT. Bank Aceh Syariah KCP Neusu. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian pembiayaan konsumer iB yang terdapat pada PT. Bank Aceh Syariah KCP Neusu. Proses Pemberian dengan melengkapi syarat pembiayaan. Kriteria pemberian pembiayaan adanya karakter yang baik, kemapuan, jaminan, dan memenuhi syarat. Mekanisme pemberian pembiayaan dngan cara kreditur melengkapi syarat dan debitur dengan kreditur menandatangani akad, kemudian pihak bank memberikan dana sesuai dengan yang diajukan. Untuk mekanisme pemberian pembiayaan penulis menyarankan agar Bank Aceh Syariah lebih selektif, menganalisis terhadap pemberian pembiayaan dan sesuai kriteria terhadap penyaluran pembiayaan kepada calon debitur.