Analisis Praktik Penambahan dan Pengurangan Nilai Harga pada Transaksi Jual Beli Emas di Pasar Aceh dalam Perspektif Hukum Islam

Main Author: Era Wahyuni, 121309906
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/829/1/Era%20Wahyuni.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/829/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam transaksi jual beli emas di pasar Aceh Kota Banda Aceh, pihak toko emas lazimnya mendapat laba dari selisih harga beli dengan harga jual sesuai dengan mekanisme pasar, dan biasanya harga emas di up date secara berkala. Sehingga setiap konsumen mengetahui secara pasti kisaran harga emas lokal, nasional dan juga harga emas di pasar dunia. Meskipun dalam implementasinya harga emas lokal cenderung lebih tinggi dari harga yang dipublikasi di media massa. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah, pertama; Bagaimana sistem yang digunakan oleh pihak pedagang dalam penetapan harga pada penjualan emas dan penyusutan harga pada pembelian emas. Bagaimana tanggapan konsumen terhadap penetapan harga sepihak pada transaksi jual beli emas. Bagaimana praktik penambahan dan pengurangan nilai harga pada jual beli emas dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara terstruktur/interview guidance dengan melibatkan responden dari pihak pedagang emas dan konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah sistem yang digunakan dalam jual beli emas oleh pihak pedagang menggunakan hitungan permayam dan penetapan harga didasarkan pada faktor nilai jual emas teraktual, kadar emas dan juga ongkos pembuatan perhiasan yang ditetapkan berdasarkan tingkat kerumitan dalam pembuatan emas. Pada penjualan emas biasanya terjadi penyusutan harga pihak pedagang mengatakan terjadinya penyusutan harga karena emas yang digunakan sudah pudar. Pudarnya emas diakibatkan oleh pemakaian yang berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang lama, sehingga nilai emas akan berkurang baik penjualan dengan menggunakan surat maupun tanpa surat. Tanggapan konsumen terhadap pemahaman tentang penetapan harga emas masih sangat awam. Konsumen malah tidak paham terhadap penetapan harga sepihak yang dilakukan oleh pedagang terutama pada penetapan harga pembuatan perhiasan emas yang ditetapkan permayam oleh pihak pedagang. Dalam praktik penambahan dan pengurangan pada nilai harga jual beli emas di Pasar Aceh belum sejalan dengan hukum Islam. Karena dalam transaksi tersebut pembeli tidak dapat memenuhi haknya untuk mendapatkan harga yang diiginkannya dalam transaksi jual beli emas.