Objektivitas Hukuman Pelaku Perkosaan Pendekatan Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam, Studi Perbandingan KUHP dan Qanun No. 6 Tahun 2014

Main Author: Fery Sandria, 131310153
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/806/1/SKRIPSI%20FERY.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/806/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama : Fery Sandria Nim : 131310153 Fakultas/Prodi : Syariah dan Hukum/Perbandingan Mazhab Judul : Objektivitas Hukuman Pelaku Perkosaan (Pendekatan Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam,Study Perbandingan KHUP dan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014). Tanggal Sidang : 27 Juli 2017 Tebal Skripsi : 79 Pembimbing I : Dr. Abdul Jalil Salam, M. Ag Pembimbing II : Dr. Badrul Munir, MA Kata Kunci : Hukuman Perkosaan, Pendekatan Filsafat Hukum. Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban. Namun di dalam dua hukum materil yaitu antara KUHP dan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014, memberikan hukuman yang berbeda yaitu KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara dan sedangkan Qanun No 6 tahun 2014 dengan maksimal hukuman 175 kali cambuk atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan. Rumusan permasalahan yang terdapat skripsi ini adalah bagaimana tingkat keobjektivitasan hukuman pelaku perkosaan dalam KUHP dan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan bagaimana kesesuaian hukumnya dengan ketentuan syariat Islam. Sebab terjadi perbedaan di sini karena kedua jenis hukum materil ini berbeda dalam mendefinisikan, menetapkan sanksi dan juga melihat ontologi perkosaan. Dengan menggunakan metode Penelitian normatif sosiologis yang bersifat dua aspek pengumpulan data yaitu kepustakaan dan juga lapangan. Artinya, penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan sedetail mungkin tentang norma-norma yang berlaku dalam Islam (Qanun) dan KUHP dalam memandang objektivitas hukuman pelaku perkosaan. Dalam skripsi ini penulis mendapatkan hasil dari penelitian ini bahwa hukuman yang diberikan oleh Qanun lebih objektif bila dibandingkan dengan KUHP karena berdasarkan penalaran Istishlahiyah dari penelitian terhadap nash dengan bertumpu kepada maslahat.