Tinjauan Hukum Islam Terhadap Qard dalam Praktik Arisan Uang dengan Sistem Tawaran (Studi Kasus di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun)

Main Author: Widia Fahmi, 121310080
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/770/1/SKRIPSI%20WIDIA%20FAHMI.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/770/
https://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Nama : Widia Fahmi NIM : 121310080 Fakultas/Prodi : Syariah dan Hukum/Hukum Ekonomi Syariah Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Qarḍ dalam Praktik Arisan Uang dengan Sistem Tawaran (Studi Kasus di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun) Tanggal Munaqasyah : 28 Juli 2017 M Lulus dengan Nilai : Tebal Skripsi : 65 halaman Pembimbing I : Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA Pembimbing II : Dr. H. Mizaj, LL.M Arisan merupakan bentuk aktivitas muamalah kontemporer yang pada dasarnya terdiri dari 2 fungsi yaitu sebagai sarana untuk menabung dan utang piutang. Dikatakan sebagai sarana menabung dapat dilihat dari adanya pengembalian uang yang senilai dengan yang disetorkan, sedangkan disebut sebagai sarana utang piutang yaitu dikarenakan adanya pihak yang berutang dan berpiutang. Arisan uang dengan sistem tawaran yang berlaku di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yaitu arisan yang dalam menentukan pemenang arisan yaitu peserta yang melakukan penawaran tertinggi. Kemudian uang tawaran tersebut akan diberikan kepada para peserta yang belum pernah memenangkan arisan. Sehingga semakin lama peserta memenangkan arisan, maka akan semakin banyak perolehan keuntungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme praktik arisan uang dengan sistem tawaran dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan uang dengan sistem tawaran di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya riba di dalam praktik arisan uang dengan sistem tawaran. Hal ini dapat diketahui dari ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang disetor dengan jumlah yang diterima dan perbedaan total perolehan yang diterima oleh masing-masing peserta disebabkan tidak adanya batas maksimum tawaran dan juga balen yang hanya diperuntukkan kepada para peserta yang belum pernah memenangkan arisan. Dengan demikian, arisan uang dengan sistem tawaran ini hukumnya haram. Sehingga untuk menghindarinya harus diberlakukan batasan nominal tawaran dan balen yang diperuntukkan kepada seluruh peserta.