Pelaksanaan Akad Badal Haji Menurut Hukum Islam (Studi Kasus pada KBIH Raudhatul Qur'an Darussalam Kabupaten Aceh Besar)
Main Author: | Ikbal, Saputra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/621/1/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/621/ http://Library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Akad badal haji yang dilaksanakan oleh KBIH Raudhatul Qur‘an Darussalam Kabupaten Aceh Besar dalam rangka merealisasikan niat ibadah haji orang yang bersangkutan belum memenuhi syarat keabsahannya. Dimana Penelitian ini adalah berusaha merumuskan pelaksanaan akad badal haji pada KBIH ini terdapat problem yang membelenggu. Salah satunya adalah pelaksanaan akad badal haji oleh KBIH tersebut dalam tinjauan hukum Islam.Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab persoalan, antara lain: 1)Bagaimana keabsahan akad badal haji pada KBIH Raudhatul Qur’an?, 2) Bagaimana bentuk dan mekanisme pelaksanaan akad badal haji pada KBIH Raudhatul Qur’an?,3) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan akad badal haji pada KBIH Raudhatul Qur’an?. Dalam rangka menjawab persoalan-persoalan di atas, penulis mengumpulkan data yang dibutuhkan melalui teknikobservasi dan wawancara dengan responden yang bersangkutan. Data yang telah terkumpul dianalisis denganmenggunakanmetodeyang bersifat deskriptif-analisis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad badal haji padaKBIH Raudhatul Qur’an.Berdasarkan pengumpulan dan analisis data ditemukan beberapa temuan studi, antara lain: 1) Belum adanya pencatatan dan saksi dalam pelaksanaan akad badal haji, 2) Belum adanya pengawasan dari pihak KBIH Raudhatul Qur’an terhadap petugas yang diberikan amanah dalam merealisasikan kontrak pelaksanaan badal haji tersebut. Sejalan dengan studi di atas, ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan yaituhendaklah dalam pelaksanaan akad badal haji membuat standart aturan yang tertulis sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Kemudian dalam proses pendaftaran pelaksanaan akad badal haji hendaklah pihak KBIH membuat kontrak perjanjian tertulis dan resmi antara pihak KBIH dengan keluarga ahli waris agar nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. Selain itu hendaklah dibuat peraturan olehKementerian Agama RI mengenai pelaksanaan akad badal haji, agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, diperlukan pengawasan daripihak KBIH sendiri terhadap petugas kontrak pelaksana badal haji di Arab Saudi, agar pelaksanaan badal haji benar-benar dilaksanakan sesuai dengan akad yang dikehendaki oleh ahli waris yang telah disepakati antara KBIH dengan ahlis waris.