Persepsi Masyarakat terhadap Pentingnya Pencatatan Rujuk di KUA menurut Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah (Studi di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen)
Main Author: | Saifunnur, 111209230 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6026/1/Saifunnur.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6026/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1) menyatakan suami berhak merujuk istrinya dengan datang langsung bersama-sama istrinya ke pengawai pencatat nikah atau pembantu pengawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan yang diperlukan. Pada Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 29 ayat (4) menyatakan pengawai pencatat nikah akan mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi-saksi dan pengawai pencatat nikah. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan melihat sejauh mana pentingnya pencatatan rujuk di Kantor Urusan Agama, juga ingin melihat persepsi masyarakat terhadap pencatatan rujuk di Kantor Urusan Agama dan untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama Kuta Blang terhadap pencatatan rujuk. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reaseach). Sedangkan untuk data tambahan penulis mengambil data yang bersifat library reaseach. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pencatatan rujuk di Kantor Urusan Agama sangat penting terutama sekali untuk menghindari pengingkaran rujuk oleh suami istri dan juga untuk mengabarkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan telah melakukan rujuk. Persepsi dari masyarakat Kuta Blang terhadap rujuk di Kantor Urusan Agama adalah sebagian masyarakat masih belum tau dengan adanya aturan rujuk di Kantor Urusan Agama dan sebagian kecil dari masyarakat juga mengetahuinya. Masyarakat juga menilai pencatatan rujuk di Kantor Urusan Agama penting agar rujuk yang dilakukan benar-benar karena hasrat membangun keluarga yang penuh kasih sayang. Peran dari Kantor Urusan Agama dalam hal pencatatan rujuk tidak melakukan sosialisasi sehingga masyarakat belum seluruhnya mengetahui rujuk di Kantor Urusan Agama.