Pelanggaran Hukum Oleh Debitur dan Kreditur dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)

Main Author: Nazla Khairina, 140106006
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5851/1/Nazla%20Khairina.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5851/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5851/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan ditaati oleh debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) dalam melaksanakan perjanjian dengan jaminan fidusia. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan saat ini terdapat beberapa pelangaran hukum yang dilakukan oleh debitur dan kreditur yaitu, pertama masih ada kreditur yang tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, kedua masih ada kreditur yang melakukan eksekusi penarikan terhadap benda yang merupakan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ketiga debitur yang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin kreditur, dan keempat debitur melakukan penipuan kepada kreditur terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dengan demikian, skripsi ini mengkaji tentang bagaimana putusan pengadilan tentang perkara pelanggaran hukum oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian dengan jaminan fidusia dan bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap putusan pengadilan. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk membuat gambaran yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada serta mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, dapat menghadirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan melihat kesesuaian antara perbuatan pelanggaran hukum dengan unsur-unsur pada pasal yang dijatuhkan. Kemudian hakim menjatuhkan putusan dengan memberi sanksi kepada debitur dan kreditur yang terbukti bersalah yaitu telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.