Tinjauan Hukum Islam terhadap Wanprestasi dalam Praktik Sewa-menyewa Mobil (Studi Kasus di Kemukiman Lambaro Angan Kabupaten Aceh Besar)

Main Author: Ismu Haidar, 121309979
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5776/2/Ismu%20Haidar.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5776/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5776/
http://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Sewa-menyewa banyak dilakukan oleh masyarakat dikarenakan masyarakat hanya ingin memanfaatkan sementara dari barang tersebut yang ditawarkan oleh pihak yang menyewakan manfaat dari suatu barang. Salah satunya ialah sewa-menyewa sarana transportasi, yang sekarang ini telah menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat, dikarenakan tingginya harga mobil dan semakin rendahnya daya beli masyarakat untuk membeli mobil, sedangkan kebutuhan penggunaan mobil untuk berpergian semakin meningkat mengakibatkan perusahaan rental mobil berkembang secara pesat. Dalam hukum Islam sewa-menyewa disebut dengan akad ijārah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap keabsahan akad dalam praktik sewa-menyewa mobil dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab mobil sewaan yang hilang. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan mengandalkan data primer sebagai sumber data utama melalui penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan tetap dilakukan untuk menunjang penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dari beberapa perusahaan rental mobil yang ada di Kemukiman Lambaro Angan mengenai bentuk akad yang dilakukan, yaitu adanya isi dari akad tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyewa dan tanggung jawab kehilangan mobil dibebankan kepada pihak pemilik rental sepenuhnya. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa (ijārah) mobil antara penyewa dan perusahaan rental mobil pada umumnya akad yang diterapkan telah sesuai dengan hukum Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun dari akad. Sedangkan mengenai tanggung-jawab kehilangan objek ijārah sepenuhnya ditanggung oleh penyewa kecuali diatur lain dalam perjanjian, sedangkan kerusakan barang sewaan (ma’jur) karena kelalaian penyewa (musta’jir) adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad dan apabila ma’jur rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, maka pemberi sewa (muajjir) wajib menggantinya, serta apabila dalam akad ijārah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ma’jur maka hukum kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka yang dijadikan hukum.