Sita Marital sebagai Upaya Jaminan Hak Kebendaan terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian dalam Hukum Positif ditinjau menurut Hukum Islam

Main Author: Riza Mulia, 140101008
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5565/3/Riza%20Mulia.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5565/9/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5565/
https://Repository.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Pemberlakuan sita marital dalam hukum positif bertujuan untuk menjamin hak kebendaan suami-istri yang bersengketa dalam harta bersama. Akan tetapi dalam hukum Islam tidak diatur tentang adanya sita marital. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam hukum positif, sita marital diajukan dalam surat gugatan ataupun terpisah dari pokok perkara yang didasari dengan adanya persangkaan yang beralasan bahwa salah satu pihak dikhawatirkan akan mengalihkan barang-barang yang menjadi harta bersama, tata cara pelaksanaan sita marital melalui pemeriksaan permohonan sita dan peletakan atau pelaksanaan sita. Sita marital termasuk dalam kategori istihsan didasarkan atas maslahah mursalah dan ‘urf dengan menimbang dari latar belakang, keterlibatan dan tujuannya maka sita marital dapat menjadi suatu ketetapan hukum. Menurut hukum Islam, sita marital merupakan salah satu bagian dari kemaslahatan, yaitu maslahah al-hajiyat yang dibutuhkan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keinginan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia dengan bertujuan mencari yang menguntungkan dan menghindari kemudharatan yang bersifat luas.