Pembiayaan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Ditinjau menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus UPK Kecamatan Pidie)
Main Author: | Raishatul Nadra, 140602091 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5392/1/Raishatul%20Nadra.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5392/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5392/ http://library.ar.raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) di UPK Kecamatan Pidie, dampak SPP terhadap peningkatan ekonomi keluarga serta tinjauan ekonomi Islam terhadap SPP di UPK Kecamatan Pidie. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa (1) Mekanisme SPP di UPK Kecamatan Pidie harus melalui beberapa prosedur, yaitu: Pengajuan pinjaman, proses verifikasi, pencairan pinjaman, dan pengembalian pinjaman. (2) SPP memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi keluarga, hal ini dibuktikan dari hasil wawancara dan pembagian kuesioner dimana responden menyatakan modal usaha tercukupi, usaha mengalami perkembangan, pendapatan meningkat, dan juga dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan keluarga. (3) Ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, dari segi dampak SPP sudah sesuai dengan tujuan ekonomi Islam, namun dalam hal mekanisme penggunaan akad murābahah dalam pembiayaan SPP ini belum sesuai dengan konsep fiqh, dimana barang yang ditransaksikan belum sepenuhnya milik UPK sementara keuntungan atas barang sudah ditetapkan, adapun dalam hal mekanisme pengembalian pinjaman sudah sesuai dengan ekonomi Islam dimana apabila tidak mampu membayar diberi tenggang waktu dan tidak dikenai denda.