Analisis Sewa-Menyewa Pihak Ketiga dalam Perspektif Akad Ijarah bi al-Manfa’ah (Studi Kasus di Kota Banda Aceh)
Main Author: | Hafizh Furqan, 140102152 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5360/1/Hafizh%20Furqan.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5360/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5360/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Pertumbuhan penduduk di Kota Banda Aceh yang semakin pesat mengakibatkan kebutuhan akan rumah juga semakin meningkat. Salah satu opsi untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Gampong Keudah. Dengan adanya Rumah Susun terjadilah praktik perjanjian sewa-menyewa antara pihak penyewa dengan pihak Rusunawa. Banyaknya pendatang musiman mempengaruhi pelaksanaan sewa-menyewa tersebut. Permasalahannya adalah pihak penyewa menyewakan rumah susun sebagai objek sewa kepada pihak lain. Padahal di dalam kontrak tertulis telah disebutkan pasal-pasal mengenai hak dan kewajiban antara pihak penyewa dengan pemberi sewa. Ketika salah satu pihak melanggar pasal-pasal tertulis maka pihak tersebut telah melakukan pelanggaran kontrak atau wan prestasi. Dalam permasalahan tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian dan prosedur praktik sewa-menyewa Rusunawa, faktor-faktor terjadinya sewa-menyewa pihak ketiga dan bagaimana perspektif akad ijarah bi al-manfa’ah terhadap sewa-menyewa pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang berbentuk deskriptif analisis. Hasil kajian dari pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan observasi menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa di UPTD Rusunawa Gampong Keudah dilakukan dengan perjanjian tertulis. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wan prestasi sewa-menyewa pihak ketiga meliputi faktor eksternal yaitu faktor force majeure dan faktor internal yaitu faktor kebiasaan dan faktor waktu. Dalam perspektif akad ijarah bi al-manfa’ah mayoritas ulama berpendapat hukum sewa-menyewa pihak ketiga tidak dibolehkan kecuali objek sewanya telah qabd. Hal tersebut sesuai dengan kontrak tertulis dalam perjanjian antara pihak penyewa dengan pihak pemberi sewa bahwa tidak ada pihak lain atau pengalihan objek sewa.