Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan

Main Author: Eka Syafriana Dewi, 140104089
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5338/1/Eka%20Syafriana%20Dewi.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5338/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5338/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Masyarakat Gampong Kampung Paya tidak boleh mengambil ikan dengan cara peracunan, karena akan menimbulkan efek yang buruk terhadap ikan dan juga masyarakat yang mengonsumsinya. Dan dengan adanya Qanun larangan peracunan ikan sangat jelas bahwasanya pelaku yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan telah ditentukan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pelaku terhadap kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yaitu potacium sianida di sungai Gampong Kampung Paya dan untuk mengetahui dampak perilaku terhadap ekosistem sungai Gampong Kampung paya. penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, karena penelitian ini menggambarkan keadaan kompleks, dan penuh makna, selain itu penelitian bermaksud memahami situasi sosial. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan studi pustaka dengan observasi langsung dan wawancara untuk fakta-fakta berdasarkan pengamatan peneliti serta dokumentasi berupa gambar dan juga foto. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia bukan saja berdampak kepada biota air tetapi juga berdampak kepada masyarakat yang mengonsumsinya, Ikan yang didapat tidak segar dan juga cepat busuk. Dengan di tetapkannya sanksi terhadap pelaku peracunan ikan Qanun Gampong pasal 8 Nomor 10 Tahun 2015 maka pelaku akan jera terhadap apa yang dilakukannya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku peracunan ikan di sungai Gampong kampung Paya akan dikenakan denda satu ekor kambing dan beras secukupnya. dengan adanya Qanun tersebut maka pengambilan ikan secara peracunan tidak ada lagi. Bahkan masyarakat bisa menggunakan Air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari akan terlaksana sesuai dengan semestinya.