Kedudukan Kuasa Insidentil pada Perkara Cerai Gugat (Studi terhadap Putusan Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna. di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Main Author: Mutia Safitri, 140101012
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5328/13/Mutia%20Safitri.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5328/12/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5328/
http://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Kuasa insidentil adalah kuasa yang diberikan kepada selain pengacara/advokad yang masih ada kaitannya dengan hubungan kekeluargaan. Kuasa insidentil diberikan izin oleh ketua Mahkamah Syar'iyah. Kedudukan kuasa insidentil menjadi pembahasan yang sangat penting dalam masalah perceraian di Mahkamah Syar’iyah. DalamUndang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73, diatur bahwasanya apabila istri ingin mengajukan cerai gugat maka gugatan diajukan langung oleh istri atau kuasanya. Pada peraktiknya di Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh dibenarkan pengajuan oleh kuasa insidentil. Kuasa insidentil dapat dibuktikan dengan surat keterangan hubungan kekeluargaan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Persoalan mengenai Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 tahun 1989 Pasal 73, dengan putusan Hakim yang mengabulkan perkara Nomor 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna mengenai cerai gugat dengan menggunakan kuasa Insidentil di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Persepektif hukum keluarga terhadap cerai gugat dengan menggunakan kuasa insidentil dari hubungan nasab dan hubungan kekeluargaan paling dekat dengan anaknya. Sedangkan dalam perkara cerai gugat dengan menggunakan kausa insidentil ayah diperbolehkan mengajukan gugatan dalam hal ini dibolehkan walapun berbeda dengan undang-undang boleh di sini memiliki beberapa pertimbangan Hakim dan dengan syarat-syarat tertentu. Setelah melakukan penelitian menggunakan metode penelitian lapangan dengan cara menganalisis putusan dan wawancara hakim secara langsung makaperkaracerai gugat dengan Nomor Putusan 0160/Pdt.G/2014/MS.Bna. di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Maka perceraian yang menggunakan kuasa insidentil dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.