Penyelesaian Jarimah Ikhtilat dalam Acara Saman Roa Lo Roa Ingi (Saman Dua Hari Dua Malam) dalam Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus Kampung Bener Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues)

Main Author: Astuti lenawati, 140104059
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5326/1/Astuti%20Lenawati.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5326/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5326/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Pada dasarnya Islam telah mewajibkan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya. Sebagaimana dalam acara saman roa lo roa ingi(dua hari dua malam) terdapat ikhtilat, yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. kriteria ikthtilat dalam acara tersebut yaitu terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan ditempat yang sama yang bukan mahramnya, dan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan tersebut. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pandangan masyarakat dan tokoh Adat dalam acara saman roa lo roa ingi (saman dua hari dua malam) dan bentuk sanksi pidana adat bagi pelaku jarimah ikhtilath di kampung Bener Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode field Research(penelitian lapangan) juga Library Research (penelitian kepustakaan) berdasarkan metode kualitatif yaitu penelitian riset yang bersifat deskripsi, cenderung menggunakan analisis dan lebih menonjolkan proses makna. Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan masyarakat dan tokoh Adat terhadap acara saman roa lo roa ingi yaitu terjadi pro dan kontra sebagian masyarakat berpendapat bahwa acara saman roa lo roa ingi boleh dilakukan karena ajang menjalin silaturahmi dan tradisi yang tidak boleh dihilangkan dari jiwa masyartakat Gayo Lues. Kemudian acara saman roa lo roa ingi tidak boleh dilakukan karena lebih banyak menimbulkan mudaratnya dan peluang untuk melakukan ikhtilat sangat besar. Penyelesaian jarimah ikhtilat di Kampung Bener Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yaitu jika pelakunya sudah menikah maka membayar uang sejumlah Rp. 5.000.000 dengan masing-masing membayar Rp.2.500.000. Jika pelakunya sama-sama dari kampung Bener dan belum menikah maka pelaku laki-laki membayar denda satu ekor kambing dan pelaku perempuan membayar denda beras secukupnya