Proses Pelaksanaan Ganti Rugi pada Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Hukum Agraria Ditinjau menurut Hukum Islam(Kajian terhadap Pembebasan Tanah untuk Pelebaran Jalan di Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam

Main Author: Muhammad Aslam Rusli, 121109002
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5283/1/Muhammad%20Aslam%20Rusli.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5283/12/FORM%20B%20dan%20FORM%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5283/
http:library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam praktek pelaksanaan pembebasan tanah, baik yang menyangkut pengadaan tanah bagi kepentingan untuk kepentingan umum selalu menimbulkan keributan dan masalah, khususnya dalam hal ganti rugi. Skripsi ini membahas mengenai sengketa pembebasan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan di desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Pembahasan skripsi ini berfokus pada proses pelaksanaan ganti rugi pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam perspektif hukum Islam dan hukum agraria. Adapun yang menjadi permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah dalam menangani praktek kasus pembebasan tanah untuk pelebaran jalan di desa Lamdingin dan bagaimana penyelesaian terhadap penolakan masyarakat tentang kelayakan harga ganti rugi tanah dan apakah ganti rugi yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Banda Aceh sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum agraria. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan normative dan empiris. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa kasus pembebasan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan umum di desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam kota Banda Aceh, yakni terdapat konflik antara pemilik tanah dengan Pemerintah Kota dalam hal pemberian ganti kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga yang berlaku secara umum. Dimana pembebasan hak atas tanah terjadi sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat terhadap harga ganti rugi tanah, hal tesebut dilaksana sesuai dengan prosedur dalam hukum agraria namun ini bertentangan dengan ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa pembebasan hak atas tanah haruslah berlangsung dengan adanya musyawarah dan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang berhak.