Pertimbangan Hakim dalam Sanksi Pidana pada Perkara Nomor 51/Pid.B/2012/PN-BNA tentang Narkotika dalam Tinjauan Hukum Islam

Main Author: Rismahayana, 141209563
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5048/1/Rismahayana.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5048/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5048/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Masalah narkotika telah diatur dalam Undang-Undang yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana bagi siapa yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika tersebut akan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dalam skripsi ini penulis mengambil kasus yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu Nomor Perkara 51/Pid.B/2012/PN-BNA. Dalam hukum Islam narkotika di golongkan dalam khamar. Sebagaimana yang dikatakan khamar adalah segala jenis yang memabukkan hukumnya adalah haram. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 51/Pid.B/2012/PN-BNA tentang narkotika dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam membuat putusan dalam perkara nomor 51/Pid.B/2012/PN-BNA tentang narkotika tersebut. Dengan menggunakan metode kepustakaan (library research), penelitian ini berjenis yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah dan perbandingan hukum. Hasil penelitian diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menganalisis putusan melalui beberapa tahap yaitu: tahap menganalisis perbuatan pidana, tahap menganalisis pertanggungjawaban pidana dan tahap penentuan pemidanaan. Dan juga beberapa teori pendekatan yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman, dan teori ratio decidendi. Sedangkan Dalam hukum Islam hakim wajib memutusakan suatu perkara sesuai atas apa yang diatur dalam syara’ yaitu barang bukti, ikrar, sumpah dan menolak untuk bersumpah, dan juga terdapat beberapa mekanisme pengambilan putusan hakim yaitu: memutuskan berdasarkan pengetahuannya sendiri, memutuskan berdasarkan tulisan hakim lainnya yang diberikan kepadanya, dan memutuskan perkara berdasarkan kesaksian diatas kesaksian.