Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Adat ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Lampakuk Kecamatan Kuta Cot Glie)

Main Author: Heri Gunawan, 141008720
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5011/1/Heri%20Gunawan.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5011/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5011/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam membentuk hukum nasional bangsa Indonesia mengambil dari tiga sistem hukum. Tiga sistem hukum dimaksud adalah hukum adat, hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dalam proses pelaksanaan peradilan adat di wilayah adat Gampong Lampakuk, sudah sesuai dengan ajaran Islam dengan cara musyawarah. Terdapat beberapa kasus pidana yang diselesaikan melalui peradilan Adat. Adapun kasus-kasusnya adalah seperti kasus menuduh mencuri, menuduh berselingkuh, menuduh mengamalkan ilmu hitam serta menuduh melukai ternak. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah, pertama: Bagaimana bentuk penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemuka adat terhadap pelaku dan korbannya. Kedua, Apakah penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan hukum adat di Gampong Lampakuk memenuhi keadilan hukum yang dibutuhkan masyarakat, Ketiga, Bagaimana perspektif hukum islam terhadap penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di kalangan masyarakat Gampong Lampakuk. Adapun metode pembahasan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Data yang ditemukan di lapangan melalui metode pengumpulan data yang peneliti gunakan akan dideskripsikan dan dianalisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Pertama: Mekanisme peradilan adat di Gampong sudah sesuai dengan hukum islam. Kedua, Pelaksanaan putusan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus pidana pada masyarakat Gampong Lampakuk sejalan dengan pandangan fiqh, dimana upaya yang ingin di capai adalah perdamaian diantara pihak yang bertikai dan perdamaian tersebut dapat tercapai dengan cara yang mudah, Kesimpulannya adalah fiqh dapat menerima secara menyeluruh pelaksanaan putusan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus pidana pada masyarakat Gampong Lampakuk sejauh hal itu tidak bertentangan dengan hukum syara’ dan dapat diterima karena membawa maslahat dengan cara yang mudah bagi umat Islam.