Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim No. Perkara: 51/Pid.Sus/2016/PNBkj)

Main Author: Abuadin Syah, 140104087
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4966/1/Abuadin%20Syah.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4966/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4966/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT disebutkan dalam Pasal 5c dan Pasal 8. Pasal 5c melarang kekerasan dalam ruanglingkup rumah tangga dalam bentuk kekerasan seksual. Sedangkan Pasal 8 adalah penjelasan tentang yang meliputi tindakan kekerasan seksual, meliputi (a) dan (b). Pasal 8a pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang dalam ruang lingkup rumah tangga. Pasal 8b pemaksaan seksual orang dalam ruang lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan tertentu. Dalam Pasal 46 ditegaskan bahwa sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000.00,. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar hokum hakim memutuskan 10 tahun bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis- normatif dengan wawancara, membaca, mengutip, menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 51/Pid.Sus/2016/PNBkj dan menelaah perundang- undangan yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum hakim memutuskan 10 tahun bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah Pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah dilihat dari jenis perkara yang dilakukan yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama para saksi yang lain dalam perkara aquo tergolong kejahatan yang sangat luar biasa (exraordinarycrime). Di dalam Islam persetubuhan yang akan dilakukan oleh kedua pasangan haruslah dengan penuh kelembutan, kasih sayang, dimulai dengan cumbu rayu dan ciuman. Idealnya suami yang akan menggauli istrinya menghindari cara-cara kekerasan.