Penerapan Akad Rahn Tasjily pada Pembiayaan Amanah di PT. Pegadaian Syariah Cabang UPS Ulee Kareng
Main Author: | Muliana Rahma, 150601037 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4944/1/Muliana%20Rahma.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4944/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4944/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Penyusunan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini berdasarkan kegiatan kerja praktik pada PT. Pegadaian Syariah (persero) Cabang UPS Ulee Kareng yang beralamat Jln. T. Iskandar No.6 Lamglumpang, Ulee Kareng Banda Aceh, selama 30 hari kerja. PT. Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan transaksi pembiayaan dan jasa gadai berdasarkan prinsip syariah islam. Selama penulis melakukan kegiatan kerja praktik, penulis ditempatkan pada bagian operasional dan bidang customer service. Produk pembiayaan yang ditawarkan PT. Pegadaian Syariah (persero) Cabang UPS Ulee Kareng salah satunya yaitu pembiayaan Amanah. Pembiayaan Amanah merupakan produk pembiayaan berprinsip syariah yang dikhususkan untuk karyawan tetap maupun pengusaha mikro, untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui penerapan dari akad rahn tasjily yang digunakan pada pembiayaan Amanah yang ada di PT. Pegadaian Syariah Unit Cabang Ulee Kareng dan proses dari penerimaan pembiayaan Amanah tersebut. Berdasarkan hasil kerja praktik dilapangan dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan amanah ini hanya dikhususkan untuk karyawan tetap dan pengusaha mikro yang ingin memilki kendaraan pribadi dengan cara angsuran. Pembiayaan Amanah pihak pegadaian menggunakan akad rahn tasjily. Akad rahn tasjily ini digunakan pada saat nasabah menyerahkan BPKB sebagai jaminan kepada pihak pegadaian. Setelah menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan, selanjutnya kendaraan tetap digunakan oleh nasabah. Setiap bulannya nasabah harus membayar angsuran sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.