Pengawasan Internal dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarīʻah (Studi terhadap Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Main Author: Rizkaul Hasanah, 140102015
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4827/3/Rizkaul%20Hasanah.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4827/2/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4827/
http://library.ar-raniry.ac.id/
Daftar Isi:
  • Undang-undang di bidang keuangan negara menganut prinsip keterbukaan dalam sistem ketatanegaraan dan menghendaki penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara terhadap pelaksanaan pelayanan bagi kepentingan publik dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diselenggarakan suatu sistem pengendalian internal yang didukung oleh fungsi pengawasan internal agar ia dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pengawasan sejenis telah dipraktikkan oleh Rasulullah dan para Khalifah yang disebut dengan al-ḥisbah dan memberikan hasil yang signifikan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana perspektif maqāṣid al-syarīʻah terhadap pengawasan internal yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan pendekatanmaqāṣidī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal adalah bagian dari aktivitas pengendalian intern yang terdiri dari aktivitas audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Secara maqāṣid al-syarīʻah, pengawasan internal tersebut dianggap sebagai bagian dari al-maṣlaḥah al-ḥājjiyyah, dan berfungsi sebagai wasā’il (sarana). Pengawasan internal berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan penyelenggaraan pelayanan publik supaya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan. Pengawasan internal merupakan bagian dari pemeliharaan agama dan harta dalam wujud pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dan pertanggung jawaban terhadap amanah serta pemeliharaan atas harta umum (public fund). Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum konsep pengawasan internal yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syarak, hanya saja masih harus dilakukan penyempurnaan pada sistem pengawasannya agar apa yang diinginkan oleh syarak dapat terimplementasi dengan baik.