Prosedur Pengakhiran Polis Asuransi pada PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) Navara Al Uzma Cabang Banda Aceh
Main Author: | Desi Ratna Della, 150601125 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4825/2/Desi%20Ratna%20Della.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4825/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4825/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan pada PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) Navara Al Uzma Cabang Banda Aceh yang terletak dijalan Tgk. Mohd. Hasan, Lampeuneurut kota Banda Aceh. PT. Sun Life Financial adalah perusahaan yang menyediakan jasa keuangan internasional yang memberikan solusi perencanaan keuangan yang baik untuk nasabahnya baik individu maupun korporasi. Penulisan Laporan Kerja Praktik yang dilakukan berdasarkan hasil dari pengamatan dan wawancara yang dilangsungkan selama penulis melakukan kegiatan PKL pada PT. Sun Life Financial Syariah KPM Navara Al Uzma Cabang Banda Aceh. Adapun tujuan dari penulisan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengakhiran polis asuransi pada PT. Sun Life Financial Syariah KPM Navara Al Uzma Cabang Banda Aceh. Berdasarkan hasil kerja praktik yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa prosedur pengakhiran dilakukan dengan langkah awal Nasabah mendatangi Agen, kemudian ke admin Cabang dengan membawa persyaratan seperti KTP, buku polis asli, dan buku tabungan. Selanjutnya, Admin Cabang mengirim data via scan email ke kantor pusat. Setelah prosedur dilakukan dengan benar, maka nasabah diharapkan menunggu untuk jangka waktu agar diproses, setelah prosesnya selesai, kantor pusat ke admin cabang akan mengonfirmasikan bahwa pengakhiran asuransinya telah selesai.