Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Produk Pembiayaan iB Modal Kerja Berdasarkan Akad Mudhārabah (Studi Kasus pada PT Bank Muamalat, Tbk Cabang Banda Aceh)

Main Author: Nesfi Mulya Sari, 150102189
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4792/2/Nesfi%20Mullya%20Sari.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4792/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4792/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Bank Muamalat berfungsi menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan modal kerja yang mengunakan akad mudhārabah dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, dalam pembiayaan akad mudhārabah. Bank Muamalat memberikan penyertaan modal sepenuhnya kepada nasabah, pemberi modal ini membuat Bank Muamalat berhadapan dengan risiko, tidak sedikit nasabah yang melakukan wanprestasi, menyebabkan angsuran pembiayaan modal kerja menjadi macet, dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah bagaimana penerapan akad mudhārabah dalam pembiayaan iB Modal Kerja dan faktorfaktor apa saja penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah serta bagaimana langkah-langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, sumber pengumpulan yaitu metode lapangan (field reseacrch) dan kepustakaan (library research), adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara. Hasil penelitian bahwa penerapan akad mudhārabah dalam pembiayaan iB Modal Kerja adalah salah satu fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja usaha, baik untuk pengusaha mikro perorangan maupun badan usaha. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah antara lain, faktor internal yaitu pihak Bank Muamalat kurang memahami bisnis yang dikelola oleh nasabah, mengutamakan target dari pada risiko pembiayaan, sedangkan faktor ekternal yaitu nasabah melakukan penipuan atas data diri, nasabah melakukan side streaming dan nasabah melakukan penipuan dalam laporan keuangan. Langkah-langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah antara lain bermusyawarah/bernegosiasi, restrukturisasi melalui proses rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restrukturing (penataan kembali), ketika proses restrikturisasi tidak membawa hasil, tidak ada iktikad baik nasabah dalam memenuhi kewajibannya, maka dilanjutkan ke penyitaan jamian, eksekusi jaminan, dan terakhir penghapusan pembiayaan (write-off). Jadi, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Muamalat Cabang Banda Aceh sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 07/DSN-MUI/IV2000.