Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga menjadi Talak Satu (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.BNA)
Main Author: | Syab’ati Asyarah Agustina, 111309721 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4786/2/Syab%E2%80%99ati%20Asyarah%20Agustina.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4786/1/Form%20B%20dan%20Form%20D.pdf https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4786/ http://library.ar-raniry.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari segi bilangan, talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: talak raj’i, dan talak bā’in.Talak raj’i ialah talak yang bisa suami kembali kepada istrinya tanpa melalui akad nikah yang baru. Sedangkan talak bā’in adalah talak yang tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, talak bā’in terbagi menjadi dua yaitu talak bā’in sughrā dan talak bā’in kubrā, talak bā’in sughrā ialah talak yang diruju’ melalui akad nikah baru dan mahar baru, sementara talak bā’in kubrā adalah talak yang dijatuhkan oleh suami sebanyak tiga kali, tidak boleh ruju’ kepada istrinya. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum Islam tentang penjatuhan talak di luar pengadilan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang perubahan talak. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan hukum Islam tentang perceraian di luar pengadilan tidak ada penjelasan yang kuat, namun Islam mengajarkan bahwa dilarang menjatuhkan talak dengan semena-mena karena bisa terjadi dampak negatif terhadap anak. Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan talak tiga menjadi satu dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 65 dan KHI dalam Pasal 118. Dari tinjauan hukum Islam bahwa talak tiga itu tidak jatuh melainkan talak satu dengan berdasarkan hadits Rasulullah saw., di dalam Al-Qur’an juga disebutkan hukum jatuhnya talak tiga, namun tergantung dari niat suami dalam menjatuhkan talak tersebut.